Britanusantara.id, Tanjabtim – Salaming, Alam Sutra, Selim, Sudirman bersama awak media online lainnya akan melaporkan pemilik akun TikTok Richo Irwansyah atau @yudiatan883. ke Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Jumat nanti (26/09/2025), karena diduga unggahan konten di akun TikTok tersebut mencemarkan nama baiknya awak media dan LSM.
Salaming mengatakan, pemilik akun TikTok Richo Irwansyah tersebut dinilai telah melakukan tindak pidana dalam UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Saya selaku awak media sangat merasa tersinggung dengan disebut nya nama saya dalam postingan akun tiktok tersebut, bawah saya dikatakan wartawan Abal – Abal, dan saya bersama rekan lainnya sangat merasa dirugikan dan dicemarkan oleh akun tersebut, dan saya akan melaporkan ke pihak kepolisian, dengan segera, dan ini sudah kelewatan tidak bisa ditoleransi, kepolisian harus bertindak tegas, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain, baik materiil maupun immateril,” tegas Salaming.
“Kita menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh Saya dan rekan rekan itu ada dalam lingkup peristiwa pidana tentang undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik.” kata Salaming kepada awak media pada Rabu malam (24/09/2025).
Menurutnya, dalam unggahan di akun TikTok Richo Irwansyah pembuat konten diduga dengan sengaja menempelkan nama atau narasi yang tendensius, yaitu ” beberapa nama rekan media dan LSM untuk Diperiksa pihak terkait.
Unggahan konten tersebut, menurutnya.” Salaming, Alam Sutra, Selim, Sudirman bersama awak media online lainnya dan rekan seakan-akan memframing untuk periksa oleh pihak berwajib, dab untuk dipenjara, sebagai wartawan Abal – Abal.
“Kemudian, atas dasar itu, kita melihat juga bahwa dalam akun itu, karena sifatnya akun TikTok, namun menyebutkan lebih dari satu orang dan instansi. Pelapornya pun atas nama rekan yang disebut dalam postingan” ungkapnya.
Sementara itu, Sudirman yang disebut juga dalam postingan. Menyayangi terkait postingan akun tiktok Richo Irwansyah, selama ini emang seperti yang kita lihat dalam postingan akun tiktok tersebut suka memprovokasi dan pencemaran nama baik.
” Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk periksa terkait postingan atau konten tersebut, jika benar ada unsur pidana pelanggaran ITE, kami percayakan kepada pihak kepolisian polres Tanjabtim yang memberikan tindakan yang sesuai dengan UUD.(Gun)















Discussion about this post