• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Minggu, Februari 1, 2026
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home DESA

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

redaksi by redaksi
30/01/2026
in DESA, HEADLINE, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, UMUM
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos
BagikanBagikan

Britanusantara.id, Tanjabtim – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ungkap kasus penyebarluasan konten pornografi yang melibatkan seorang berinisial MW (49) pria. Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya, korban berinisial ID (35), melalui media sosial Instagram.

 

Berawal dari laporan korban yang diterima Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan dua unit telepon genggam bermerek Oppo dan Vivo yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, salah satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sedangkan ponsel lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut.

 

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan, pelaku mengunggah video pornografi melalui akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik serta menekan psikologis korban.

 

“Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku,” katanya saat konferensi pers, pada Jumat, (30/1/26).

 

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan merencanakan pernikahan. Namun hubungan tersebut berakhir setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi terputus dalam beberapa waktu. Setelah kembali ke Lambur, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, lanjut memicu rasa cemburu dan sakit hati.

 

“Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” ungkap AKBP Ade Candra.

 

Pelaku dan korban merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim. Tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, terang Kapolres. (Gun

Previous Post

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Next Post

St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

Next Post
St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

St Oknum Petugas." Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Fenomena Borong Partai Pilgub Jambi, Pengamat “Percuma Jika Kinerja Petahana Tak Bagus

Kotak Kosong Gagal, Haris Terjebak Skema Hamburkan Sumber Daya Borong Partai

07/08/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

01/02/2026
St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

31/01/2026
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

30/01/2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

20/01/2026

Recent News

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

01/02/2026
St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

31/01/2026
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

30/01/2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

20/01/2026
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative