Britanusantara.id, Tanjabtim – Salaming wartawan media online infonegerijambi.id, didampingi rekan Wartawan media online dan LSM berdomisili di Kecamatan Nipah Panjang mendatangi Mapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membuat Laporan dugaan Pencemaran Nama Baik yang diposting akun tiktok @yudiatan883 pada hari Jumat (26/09/2025).
Salaming wartawan dari Media infonegerijambi.id, didampingi Angga Arganta dari Media CMINews.co.id , Syafril dari Media LingkaranPolri.com, Iwan JD dari Media, serta mendapat suport dan pengawalan dari LSM Kompej dan LCKI Tanjabtim secara bersama – sama melaporkan Pengunggah Video di akun tiktok @yudiatan883 ke Satreskrim Polres Tanjabtim.
Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTP /185 / IX /2025 yang di tandatangani oleh Brigpol Nudi Haryadi,SH, dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap sejumlah wartawan dan LSM melalui Media Sosial Tiktok.
Salaming yang mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, kami dari Wartawan dan LSM dari Nipah Panjang menyampaikan kepada Bapak Kapolres melalui Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tanjab Timur, terkait beredarnya unggahan video yang viral di Medsos tiktok atas nama @yudiatan883, yang dimana dalam video tersebut terdapat tulisan menyudutkan Marwah kami sebagai wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“ Saya dan beberapa teman-teman wartawan kecamatan Nipah Panjang hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, yang ditujukan kepada saya dan kawan – Kawan. Untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik atau kepolisian,” ujar Salaming wartawan Info Negeri Jambi.ID.
Salaming menyebutkan bahwa ini terkait adanya postingan terkait wartawan yang disebarkan di platform medsos Tiktok yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
“Harapan saya kepada APH agar persoalan ini di tindak tegas dan serius, sesuai peraturan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terindikasi melecehkan profesi Insan Pers.
” Bahwa kita sebagai wartawan dan LSM yang mempunyai legalitas yang sah yang terdaftar merasa nama baik kami dicoreng dan dicemarkan dengan mengatakan kami sebagai wartawan dan LSM abal-abal yang disebar luaskan melalui media sosial tiktok yang bisa dilihat dan ditonton oleh semua pengguna media sosial tiktok yang bisa mengakibatkan nama kami sebagai wartawan dan LSM menjadi tidak baik di masyarakat.’ Ungkap Salaming yang mewakili rekan-rekannya.
Satreskrim Polres Tanjabtim yang menerima laporan tersebut mengatakan bahwa Laporan dari teman-teman media sudah kami terima dan dibuat dengan Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu / 185 /IX / 2025 tanggal 26 September 2025 terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Richo Irwansyah diakun tiktoknya @yudiatan883, ujar Brigpol Nudi Haryadi,SH.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Laporan Pengaduan ini akan disampaikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti, apabila nantinya kalau memang ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik maka akan diusut tuntas. Berkaitan dengan Pasal yang dikenakan kita tunggu hasil dari penyidik.(Gun)
















Discussion about this post