Britanusantara.id, Tanjabtim – Sebanyak dua karyawan SPBU Teluk Serdang Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dipecat oleh perusahan.” Salah seorang pekerja yang dipecat, salah satu karyawan yang di pecat berinisial M, mengatakan ia dan satu rekannya berinisial A dipecat waktu yang sama oleh General Manager SPBU dengan tiba-tiba seusia viralnya video dugaan adanya penyimpangan di SPBU Rantau Rasau beberapa waktu lalu.
M menjelaskan ia bersama A sudah cukup lama bekerja di SPBU Teluk Serdang, Rantau Rasau sebagai tenaga operator sejak SPBU dibuka sebagai operator, M mengatakan sempat kaget dengan adanya surat pemberhentian atau pemecatan itu, M dan A merasa tidak melakukan kesalahan yang berat, apa lagi rekannya A belum pernah sama sekali mendapatkan atau menerima surat peringatan atau SP 1 maupun SP 2 dari pihak SPBU, namun M mengaku kalau dirinya pernah mendapatkan SP 1, tapi kenapa tidak ada SP 2? Dengan kecewa M mengatakan.
Setelah mempelajari dokumen pemecatan itu, ia pun mempertanyakan pasal-pasal yang tertera di dalamnya. Karena tidak mendapatkan penjelasan memuaskan, namun sadar bahwa orang kecil tetap salah, dan tidak bisa mencari kebenaran mereka berdua pun pasrah dengan keputusan perusahaan, dengan harapan pihak terkait,” Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur bisa turun ke lapangan untuk memberi tanggapan.
Kami menilai pemecatan itu tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyatakan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis.
Salah satu orang tua karyawan yang sudah pecat yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya menyayangkan sikap perusahaan yang langsung memecat anak dan rekan kerjanya, bekerja kurang lebih dua tahun tapi tanpa alasan yang jelas dipecat.
“Kalau mereka ada pelanggaran kerja mestinya ada SP 1, SP 2 dan barulah dipecat. Tidak seperti Ini anak saya dan rekannya langsung dipecat begitu saja,” ungkap orang tua karyawan yang.
Kalau memang alasan viralnya video yang pengisian mobil melebihi kapasitas atau tidak wajar itu, kenapa harus anak saya dan rekannya yang dipecat, di SPBU jelas ada pengawas dan manajer yang sudah jelas tugas dan tanggung jawabnya. Mereka cuma anak buah bang, tidak akan berani kalau tidak ada arahan dan izin dari atasan, seperti ada sesuatu, karyawan yang di masukkan dengan ST kenapa aman-aman saja, ni sudah tiga orang yang dipecat dari sana,” Sayangnya hingga berita ini terbit belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU.(Gun)














Discussion about this post