• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Selasa, Desember 9, 2025
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home HUKUM

Satreskrim Polres Tanjab Timur Pelaku Penyebar Video Porno

redaksi by redaksi
27/06/2024
in HUKUM
Satreskrim Polres Tanjab Timur  Pelaku Penyebar Video Porno
BagikanBagikan

Britanusantara.id, Muarasabak-26/6/2024, Nekad dilakukan oleh seorang pria berinisial T (38), yang bertempat tinggal di salah satu lokasi mess yang berada di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

Atas dasar sakit hati, dirinya dengan sengaja mengambil video seorang wanita berusia (39) yang sedang mandi tanpa mengenakan busana dan menyebarkan gambar bernuansa fotografi kepada rekan-rekannya melalui jejaring sosial media, WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu 26 Juni 2024 sore mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut pada tanggal 5 Juni 2024.

“Korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Jadi, antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku ini ada celah untuk pelaku bisa mengambil video menggunakan Handphonenya secara diam-diam, di saat korban sedang mandi dengan kondisi tanpa busana,” ucapnya.

Usai mengambil video tersebut, pelaku kemudian menscreenshot durasi tertentu pada video tersebut yang menghasilan gambar tubuh korbannya dalam keadaan tanpa busana.

“Lalu oleh pelaku, foto hasil screenshot video itu dikirim ke beberapa orang temannya melalui WhatsApp. Bahkan pelaku juga dengan nekad mengirim foto tersebut ke korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.

Merasa telah dilecehkan, pada tanggal 24 Juni 2024, korban melaporkan hal itu ke Polres Tanjab Timur. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut  dan berhasil meringkus pelakunya.

“Dari keterangan pelaku, aksi nekadnya ini didasari oleh rasa sakit hati. Pelaku ini sendiri telah memiliki istri, dan korban juga telah memiliki suami,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta,” jelasnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengimbau dan menegaskan, agar kepada siapa saja yang telah mendapat kiriman gambar korban dengan kondisi yang tidak sepantasnya itu dari pelaku, untuk segera menghapusnya dan tidak menyebar luaskan foto tersebut.

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur mengimbau kepada siapa saja yang sudah melihat foto atau video korban tersebut, untuk tidak menceritakannya lagi kesiapan. Disini yang kita kedepankan juga yaitu efek fisiologis korban dan keluarganya,” tegasnya.

Selain itu, jika ada orang yang dengan sadar dan sengaja mengirim atau memperlihatkan foto korban ke orang lainnya lagi. Dengan tegas AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, orang tersebut bisa terjerat sanksi hukum yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindakan asusila ini. Jika kita tau ada lagi orang yang menyebarkan foto korban tersebut ke orang lain, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(GN)

Previous Post

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Tidak Dihargai Di Acara launching Pilkada…

Next Post

Heboh Kades Rantau Makmur Jadi Korban Begal

Next Post
Heboh Kades Rantau Makmur Jadi Korban Begal

Heboh Kades Rantau Makmur Jadi Korban Begal

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Fenomena Borong Partai Pilgub Jambi, Pengamat “Percuma Jika Kinerja Petahana Tak Bagus

Kotak Kosong Gagal, Haris Terjebak Skema Hamburkan Sumber Daya Borong Partai

07/08/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Usman, Anggota DPRD Tanjabtim Resmi Menutup MTQ Ke II Desa Majelis Hidayah

Usman, Anggota DPRD Tanjabtim Resmi Menutup MTQ Ke II Desa Majelis Hidayah

30/11/2025
Puluhan Sopir Truk Angkutan Sawit Akan Blokir Jalan Lambur I Sebelum Ada Kejelasan Konkret Dari Pemprov Jambi

Puluhan Sopir Truk Angkutan Sawit Akan Blokir Jalan Lambur I Sebelum Ada Kejelasan Konkret Dari Pemprov Jambi

25/11/2025
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
BNNK Bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim Koordinasi Pelaksanaan Operasi Terpadu Daerah Rawan

BNNK Bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim Koordinasi Pelaksanaan Operasi Terpadu Daerah Rawan

05/11/2025

Recent News

Usman, Anggota DPRD Tanjabtim Resmi Menutup MTQ Ke II Desa Majelis Hidayah

Usman, Anggota DPRD Tanjabtim Resmi Menutup MTQ Ke II Desa Majelis Hidayah

30/11/2025
Puluhan Sopir Truk Angkutan Sawit Akan Blokir Jalan Lambur I Sebelum Ada Kejelasan Konkret Dari Pemprov Jambi

Puluhan Sopir Truk Angkutan Sawit Akan Blokir Jalan Lambur I Sebelum Ada Kejelasan Konkret Dari Pemprov Jambi

25/11/2025
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
BNNK Bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim Koordinasi Pelaksanaan Operasi Terpadu Daerah Rawan

BNNK Bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim Koordinasi Pelaksanaan Operasi Terpadu Daerah Rawan

05/11/2025
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative