Britanusantara.id, Tanjab Timur – Polsek Nipah Panjang amankan seorang warga Lorong Pinang Rt. 02 Rw. 01, Kelurahan Nipah panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Tersangka diamankan karena melakukan tindak kejahatan pencurian di rumah Apriani (48) warga jalan Segera Rt 001 Rw 001 kelurahan Nipah panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
AKP Budi Suwarto Kapolsek Nipah Panjang, saat hubungi awak media membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian, tersangka berinisial AEP.
Kronologis kejadian, Minggu 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Korban bangun tidur, kemudian korban melihat pintu belakang kuncinya terbuka. Melihat ada yang tak beres korban ke depan untuk lihat lemari, korban kaget saat melihat kunci lemari sudah berubah tak hanya itu saat melihat laci di dalam bengkel ternyata sudah raib.” Korban langsung menyampaikan kepada suaminya kalau pintu belakang terbuka dan menyadari bahwa telah terjadi pencurian.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nipah panjang. Setelah melkukan penyelidikan Personil Reskrim Polsek Nipah Panjang memastikan bahwa yang melakukan pencurian di rumah pelaku adalah AEP. (28/6 2024) personil Sat reskrim Polsek Nipah panjang melakukan pengejaran, karena informasi yang didapat bahwa tersangka sedang mencari ikan. Di laut.
Dengan menggunakan speedboat personil polsek melakukan pengejaran yang mana kapal tersebut sedang mengarah ke perairan Nipah Panjang. Sekitar pukul 16.30 wib(28/06/2024) dan personil Polsek Nipah panjang berhasil mengamankan tersangka,
Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti telah diaman di Polsek Nipah Panjang, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka akan dipindahkan Polres Tanjung Jabung Timur.(GN)















Discussion about this post