Britanusantara.id, Tanjabtim – Mobil dinas ketua DPRD Tanjab Timur yang dipakai Zilawati dari fraksi partai PAN, terparkir di halaman posko kemenangan paslon 01 Zumi Laza M Aris.
Sontak membuat heboh warga,mobil dinas yang bernopol BH 3 T dengan merek pajero sport ini berwarna hitam terpakir di depan posko kemenangan paslon, pada hari senin 04 November pukul 15:15 wib yang diabadi kan oleh warga.
Kendaraan mobil dinas yang jelas jelas peruntukannya,yang merupakan aset negara,untuk operasional ketua dprd ke kantor dewan, terparkir jelas di depan di depan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tanjabtimur.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung, mobil dinas salah satu fasilitas negara.
“Alam bakri selaku BK DPRD Tanjabtim saat dikonfirmasi saat di tanya terkait mobnas ketua DPRD terparkir di posko kemenangan paslon, bahwa fasilitas negara mobnas di larang di pakai di dalam politik.(***)














Discussion about this post