Britanusantara.id, Tanjab Timur- Sat resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran kecamatan Mendahara Ulu tepatnya di Desa Pematang Rahim, hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib.
Bahwa di seputaran Desa Pematang Rahim RT 13 sering terjadi transaksi Narkotika kemudian atas informasi tersebut Sat resnarkoba polres Tanjab Timur dengan dipimpin oleh IPDA ASEP DARUSALIM, S. H ( Kanit Idik 2 ) melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa target operasi berada di rumahnya di Desa Pematang Rahim RT. 13 Kecamatan Mendahara Ulu kemudian sekira pukul 22.30 wib IPDA ASEP DARUSALIM,S.H melapor kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintah Kasat Resnarkoba agar melaksanakan penggrebekan di wilayah Mendahara Ulu selanjutnya IPDA ASEP DARUSALIM,S.H dan Personil Opsnal melakukan penggrebekan salah satu rumah yang dicurigai
Kemudian IPDA ASEP DARUSALIM,S.H beserta anggotanya berhasil mengamankan seorang laki- laki tersebut an. EDI kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat.
Dari Hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah paket pipet warna hijau yang di.dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dilantai ruang tamu, kemudian Personil Opsnal melanjutkan penggeledahan di kamar Edi dan ditemukan 1 (satu) buah wadah bulat warna merah yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah paket pipet warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kemudian semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada laki-laki an. Edi dan mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari seseorang bandar yang bernama Cik Lim yang berada di Kayu Aro Kabupaten tetangga (Muaro Jambi).
Selanjutnya Edi beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk penyidikan lebih lanjut.(Gun)














Discussion about this post