• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Minggu, April 19, 2026
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home HUKUM

Apa Pelaku Kebal Hukum? Pihak Kehutanan Tidak Bisa Sebutkan Nama Pelaku, Apa Pelaku Sudah Ditahan

redaksi by redaksi
16/08/2025
in HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, UMUM
Apa Pelaku Kebal Hukum? Pihak Kehutanan Tidak Bisa Sebutkan Nama Pelaku, Apa Pelaku Sudah Ditahan

Oplus_0

BagikanBagikan
Britanusantara.id, Tanjabtim – Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, kini sangat memprihatinkan. Lahan hutan yang seharusnya dilindungi, justru telah gundul terlihat seperti akan beralih fungsi menjadi kebun atau pertanian akibat perambahan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.

Maraknya aktivitas perambahan hutan secara ilegal ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator titik kawasan Tahura Berbak. Ironisnya, hingga saat ini warga Kelurahan Simpang belum tindakan tegas apa untuk pelaku dari pihak terkait.
“kamin heran, kok ada orang dari luar daerah yang datang dan melakukan perambahan di kawasan Tahura. Mereka membuka lahan terlihat seperti untuk kebun sawit, kami warga kelurahan Simpang beramai-ramai datang ke lokasi dan langsung meminta kepada operator alat berat segera menghentikan pekerjaan di Hutan Tahura dan melaporkan ke pihak kehutanan.tapi kami hanya dikumpulkan oleh pihak kehutanan menerima apa yang kami laporkan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Hukum, Ancaman Pidana 10 Tahun
Perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2), yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan perubahannya.
Warga Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Desak agar instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Aparat Penegak Hukum, segera usut tuntas kasus ini, jelas pelaku ada dilokasi dan alat berat excavator juga kita tahan namun di jemput oleh pihak kehutanan dengan alasan biar aman excavator.
“Kami berharap aparat segera melakukan penertiban dan menindak para pelaku perambahan hutan di kawasan Tahura Berbak ini. Jangan sampai kerusakan makin meluas,” Kalau memang tidak ada penjelasan lebih baik kami yang menggarap Hutan Tahura juga, ini daerah kami kenapa orang luar bisa kami tidak bisa? tegas seorang warga.
Masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah pusat melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bekerja sama langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah rusak.
Pihak Kecamatan Berbak dan Polsek Setempat Saat dikonfirmasi terkait penahan pelaku dan excavator yang beroperasi di Hutan Tahura, Camat tidak mengetahui, terpisah pihak kepolisian Polsek Setempat langsung memberikan nomor telepon pihak kehutanan, tampaknya semua tidak mengetahui hal itu karena tidak ada laporan resmi dari pihak kehutanan atau mengundang saat ada pertemuan bersama warga Kelurahan Simpang, terlihat dari foto pertemuan bersama warga tidak ada terlihat gambar pihak kepolisian ataupun kecamatan.
Pertemuan Pihak Kehutanan Bersama Warga
Nomor telepon pihak kehutanan yang diberikan oleh pihak Polsek Berbak adalah bernama Bobby, pihak kehutanan yang bisa dikonfirmasi terkait kejadian itu.
Terpisah, Bobby salah satu pihak kehutanan, pada 7 Agustus 2025, dikonfirmasi wartawan media online melalui pesan WA. Setelah sekian lama konfirmasi tidak menjawab, allhamdulilah konfirmasi kedua pada 15 Agustus 2025 Bobby membalas dan membenarkan adanya kejadian tersebut, iya sekarang alat berat sudah diamankan dan masih dalam proses.
Saat awak wartawan media online menanyakan selain pengaman alat berat, apa pelaku juga diamankan? Bobby menjawab, maaf belum bisa komen banyak karena masih dalam proses penyelidikan, dan alat berat diamankan di Dinas Kehutanan 🙏 itu dulu Yo infonyo.
Bobby tidak bisa menyebutkan nama pelaku dan apa pelaku sudah di tahan? Wartawan media online kenapa namanya tidak mau disebutkan Pak? Apakah pelaku Kebal Hukum? Jelas pelaku dan excavator dihentikan warga saat bekerja di Hutan Tahura. Apakah pelaku Kebal Hukum? Bobby menjawab sabar ya bang, nanti ada kita Perss Release, sampai proses penyelidikan?.(Gun)
Previous Post

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Sidang Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Next Post

Upacara HUT RI ke 80, Bupati Hj Dillah Pimpin Langsung Upacara HUT RI ke ,80

Next Post
Upacara HUT RI ke 80, Bupati Hj Dillah Pimpin Langsung Upacara HUT RI ke ,80

Upacara HUT RI ke 80, Bupati Hj Dillah Pimpin Langsung Upacara HUT RI ke ,80

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Fenomena Borong Partai Pilgub Jambi, Pengamat “Percuma Jika Kinerja Petahana Tak Bagus

Kotak Kosong Gagal, Haris Terjebak Skema Hamburkan Sumber Daya Borong Partai

07/08/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

11/04/2026
Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

11/04/2026
Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

07/04/2026
BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

06/04/2026

Recent News

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

11/04/2026
Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

11/04/2026
Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

07/04/2026
BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

06/04/2026
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative