• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Senin, Mei 18, 2026
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home DESA

HM, Pelaku Penipuan Berkedok Pemberangkatan Jamaah Haji Harus Nginap Di Jeruji Besi

redaksi by redaksi
13/01/2026
in DESA, HEADLINE, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, UMUM
HM, Pelaku Penipuan Berkedok Pemberangkatan Jamaah Haji Harus Nginap Di Jeruji Besi
BagikanBagikan

Britanisantara.id, Tanjabtim – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pemberangkatan ibadah haji, begitu lancar pelaku melakukan tindakan yang merugikan satu keluarga hingga Rp235 juta.

 

Dalam kasus ini, pelaku diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dinas di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tanjabtim,  dan Berinisial HM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penipuan bermula pada September 2024. Tersangka menawarkan keberangkatan haji dengan dalih adanya kuota tambahan melalui jalur pendamping petugas, dengan janji berangkat pada Mei 2025 dan biaya Rp25 juta per orang.

 

Korban berinisial D.N, warga Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, tergiur tawaran tersebut dan berniat memberangkatkan lima anggota keluarganya. Seiring waktu, tersangka terus meminta uang dengan alasan melengkapi persyaratan keberangkatan, baik secara tunai maupun transfer bank.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp235 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban dan keluarganya tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian, serta rekening dan mutasi bank yang menunjukkan aliran dana. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(***)

Previous Post

Akibat Curah Hujan Tinggi Puluhan Rumah Tiga Dusun Di Desa’ Siau Dalam Terendam Air

Next Post

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Next Post
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

15/05/2026
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Diduga Angkut BBM, Mobil Terbakar, Kini di Police Line Kapolsek Rantau Rasau

Diduga Angkut BBM, Mobil Terbakar, Kini di Police Line Kapolsek Rantau Rasau

18/05/2026
Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

15/05/2026
Polsek Muara Sabak Timur Tertibkan Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Parit 7

Polsek Muara Sabak Timur Tertibkan Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Parit 7

12/05/2026
Bupati kabupaten Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari. ST Sambut  Kunjungan Tim Direktorat SD Kemendikdasmen

Bupati kabupaten Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari. ST Sambut Kunjungan Tim Direktorat SD Kemendikdasmen

07/05/2026

Recent News

Diduga Angkut BBM, Mobil Terbakar, Kini di Police Line Kapolsek Rantau Rasau

Diduga Angkut BBM, Mobil Terbakar, Kini di Police Line Kapolsek Rantau Rasau

18/05/2026
Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu

15/05/2026
Polsek Muara Sabak Timur Tertibkan Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Parit 7

Polsek Muara Sabak Timur Tertibkan Lokasi Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Parit 7

12/05/2026
Bupati kabupaten Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari. ST Sambut  Kunjungan Tim Direktorat SD Kemendikdasmen

Bupati kabupaten Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari. ST Sambut Kunjungan Tim Direktorat SD Kemendikdasmen

07/05/2026
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative