• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Senin, Februari 2, 2026
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home HEADLINE

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

redaksi by redaksi
20/01/2026
in HEADLINE, HUKUM, NASIONAL, SEREMONIAL, UMUM
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi
BagikanBagikan

Britanusantara.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Sumber: www.jawapos.com

Previous Post

HM, Pelaku Penipuan Berkedok Pemberangkatan Jamaah Haji Harus Nginap Di Jeruji Besi

Next Post

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Next Post
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Fenomena Borong Partai Pilgub Jambi, Pengamat “Percuma Jika Kinerja Petahana Tak Bagus

Kotak Kosong Gagal, Haris Terjebak Skema Hamburkan Sumber Daya Borong Partai

07/08/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

01/02/2026
St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

31/01/2026
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

30/01/2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

20/01/2026

Recent News

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

Operasi Keselamatan Siginjai Akan Dilaksanakan Serentak Selama 14 Hari

01/02/2026
St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

St Oknum Petugas.” Disebut Sebagai Pengelola SPBU Rantau Rasau Diduga Dalam Praktek Ilegal Tersebut 

31/01/2026
Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos

30/01/2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

20/01/2026
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative