Britanusantara.id, Tanjabtim – Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, kini sangat memprihatinkan. Lahan hutan yang seharusnya dilindungi, justru telah gundul terlihat seperti akan beralih fungsi menjadi kebun atau pertanian akibat perambahan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.
Maraknya aktivitas perambahan hutan secara ilegal ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator titik kawasan Tahura Berbak. Ironisnya, hingga saat ini warga Kelurahan Simpang belum tindakan tegas apa untuk pelaku dari pihak terkait.
“kamin heran, kok ada orang dari luar daerah yang datang dan melakukan perambahan di kawasan Tahura. Mereka membuka lahan terlihat seperti untuk kebun sawit, kami warga kelurahan Simpang beramai-ramai datang ke lokasi dan langsung meminta kepada operator alat berat segera menghentikan pekerjaan di Hutan Tahura dan melaporkan ke pihak kehutanan.tapi kami hanya dikumpulkan oleh pihak kehutanan menerima apa yang kami laporkan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Hukum, Ancaman Pidana 10 Tahun
Perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2), yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan perubahannya.
Warga Kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Desak agar instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Aparat Penegak Hukum, segera usut tuntas kasus ini, jelas pelaku ada dilokasi dan alat berat excavator juga kita tahan namun di jemput oleh pihak kehutanan dengan alasan biar aman excavator.
“Kami berharap aparat segera melakukan penertiban dan menindak para pelaku perambahan hutan di kawasan Tahura Berbak ini. Jangan sampai kerusakan makin meluas,” Kalau memang tidak ada penjelasan lebih baik kami yang menggarap Hutan Tahura juga, ini daerah kami kenapa orang luar bisa kami tidak bisa? tegas seorang warga.
Masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah pusat melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bekerja sama langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah rusak.
Pihak Kecamatan Berbak dan Polsek Setempat Saat dikonfirmasi terkait penahan pelaku dan excavator yang beroperasi di Hutan Tahura, Camat tidak mengetahui, terpisah pihak kepolisian Polsek Setempat langsung memberikan nomor telepon pihak kehutanan, tampaknya semua tidak mengetahui hal itu karena tidak ada laporan resmi dari pihak kehutanan atau mengundang saat ada pertemuan bersama warga Kelurahan Simpang, terlihat dari foto pertemuan bersama warga tidak ada terlihat gambar pihak kepolisian ataupun kecamatan.
Nomor telepon pihak kehutanan yang diberikan oleh pihak Polsek Berbak adalah bernama Bobby, pihak kehutanan yang bisa dikonfirmasi terkait kejadian itu.
Terpisah, Bobby salah satu pihak kehutanan, pada 7 Agustus 2025, dikonfirmasi wartawan media online melalui pesan WA. Setelah sekian lama konfirmasi tidak menjawab, allhamdulilah konfirmasi kedua pada 15 Agustus 2025 Bobby membalas dan membenarkan adanya kejadian tersebut, iya sekarang alat berat sudah diamankan dan masih dalam proses.
Saat awak wartawan media online menanyakan selain pengaman alat berat, apa pelaku juga diamankan? Bobby menjawab, maaf belum bisa komen banyak karena masih dalam proses penyelidikan, dan alat berat diamankan di Dinas Kehutanan 🙏 itu dulu Yo infonyo.
Bobby tidak bisa menyebutkan nama pelaku dan apa pelaku sudah di tahan? Wartawan media online kenapa namanya tidak mau disebutkan Pak? Apakah pelaku Kebal Hukum? Jelas pelaku dan excavator dihentikan warga saat bekerja di Hutan Tahura. Apakah pelaku Kebal Hukum? Bobby menjawab sabar ya bang, nanti ada kita Perss Release, sampai proses penyelidikan?.(Gun)
















Discussion about this post