Britanusantara.id, Tanjabtim – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Dr. Beny Siswanto. SH. MH, pada kamis (21/8/2024) dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Pengadilan Negeri Tanjabtim, serta para kasi jajaran Kejari Tanjabtim.
Kajari Tanjabtim Dr. Beny Siswanto dalam kegiatan ini melakukan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara, yang terdiri dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dari perkara bulan Januari hingga Agustus 2025,” Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini diantaranya yaitu, Narkotika jenis Sabu sebanyak 34,54 gram, Ekstasi 1,36 gram, Sajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari 34 perkara tersebut, masing-masing yaitu terkait kasus narkotika sebanyak 23 perkara, terkait kasus Karhutla yang masuk dalam Undangan-Undangan tentang Perkebunan 1 perkara, Undangan-Undangan Perlindungan Anak 6 perkara, Penganiayaan 3 perkara dan kasus Pencurian 1 perkara.
“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai salah satu kewenangan kita, yaitu selaku instansi yang melakukan eksekusi putusan pengadilan dan juga untuk mencegah barang bukti ini khususnya narkotika disalahgunakan ataupun diperdagangkan kembali oleh pihak kita maupun pihak yang menguasai barang bukti ini,” tegas Kajari.
Dirinya juga menuturkan, ini adalah salah satu bentuk komitmen Kejari Tanjab Timur dalam penyelesaian tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam kegiatan ini, kasus yang paling mendominasi yaitu narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sebanyak empat kali dalam setahun, dan kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua kita lakukan di tahun ini,” tutupnya.(***)















Discussion about this post