• REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK
Kamis, April 16, 2026
Brita Nusantara
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
Brita Nusantara
  • HOME
  • HEADLINE
  • UMUM
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Brita Nusantara
Home HEADLINE

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

redaksi by redaksi
20/01/2026
in HEADLINE, HUKUM, NASIONAL, SEREMONIAL, UMUM
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana  Atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi
BagikanBagikan

Britanusantara.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Sumber: www.jawapos.com

Previous Post

HM, Pelaku Penipuan Berkedok Pemberangkatan Jamaah Haji Harus Nginap Di Jeruji Besi

Next Post

Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam, Bupati Dillah Datangi Bappenas

Next Post
Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam, Bupati Dillah Datangi Bappenas

Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam, Bupati Dillah Datangi Bappenas

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball APDESI CUP Tahun 2025 di Kecamatan Sabak Timur

06/11/2025
Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

Salaming dan Rekan LSM Akan Melaporkan Akun Tiktok Richo Irwansyah ke Polres Tanjabtim

25/09/2025
Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

Firman Menuturkan Akan Mendesak Ketua DPRD Tanjabtim dan Para Fraksi PAN Untuk Bertemu.

28/12/2024
Fenomena Borong Partai Pilgub Jambi, Pengamat “Percuma Jika Kinerja Petahana Tak Bagus

Kotak Kosong Gagal, Haris Terjebak Skema Hamburkan Sumber Daya Borong Partai

07/08/2024
Pencarian korban

Asik Bermain Layangan Bocah 6 Tahun Jebur ke Sungai

0
Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

Mantan Jurnalis, Sebagai Ketua APDESI,Nama Amiruddin Masuk Radar Cawabup Potensial Tanjabtim

0
Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

Bupati Seminar Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi

0
Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

Duet Dilla Hich-Muslimin Tanja, PAN Pecah Pasca Dukung Laza

0
Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

11/04/2026
Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

11/04/2026
Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

07/04/2026
BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

06/04/2026

Recent News

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

Peran Psikolog Dalam Dunia Pendidikan, Fondasi Nyata Pembentukan Karakter Peserta Didik

11/04/2026
Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

Tanjabtim Bidik Hilirisasi Kelapa, Bupati Hj. Dilla Hikmah Sari Sambut Investor Jerman dan Akademisi UNJA

11/04/2026
Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

07/04/2026
BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

BNNK Tanjabtim Razia Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ini Hasilnya

06/04/2026
Brita Nusantara

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative

TENTANG KAMI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • KONTAK

ikuti kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

Copyrigh @2024 BRITA NUSANTARA - by Zabak Creative